Jumat, 16 April 2010

pencemaran limbah minyak di pesisir



PENCEMARAN LIMBAH MINYAK DI PESISIR

LAUT KOTA BALIKPAPAN & KAB. PENAJAM PASER UTARA Tantangan Bagi Penegakan Hukum

Abstrak
Hukum lingkungan merupakan hukum fungsional karena bertujuan untuk menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan. Penegakan hukum lingkungan seharusnya tidak hanya terfokus pada penggunaan instrumen pidana, tetapi juga memaksimalkan penggunaan instrumen hukum administrasi dan perdata, sebab sanksi pidana hanya terkait dengan pelaku. Oleh karena itu upaya untuk menangani pencemaran dan perusakan juga harus didukung oleh penggunaan instrumen hukum administrasi, dengan pengenaan sanksi administrasi dan hukum perdata, yakni dengan mengajukan gugatan ganti kerugian, baik dilakukan dengan menggunakan mekanisme gugatan biasa
, class action
ataupun
ius standi. Dalam kehidupan yang baik, terdapat suatu jalinan yang harmonis dan seimbang antar komponen-komponen lingkungan hidup. Tingkat stabilitas keseimbangan dan keserasian interaksi antar komponen lingkungan tersebut tergantung pada usaha dan perilaku manusia, karena manusia merupakan komponen lingkungan hidup yang paling dominan dalam mempengaruhi lingkungan. Sebaliknya, lingkungan pun mempengaruhi manusia, sehingga terdapat hubungan yang saling mempengaruhi antara manusia dan lingkungan hidupnya. Sejauhmana peran manusia dan potensinya untuk mengubah lingkungan hidupnya, Carson menggambarkannya sebagai berikut:



―Sejarah kehidupan di bumi merupakan sejarah interaksi antara makhluk
hidup dan lingkungannya. Sedemikian jauh, bentuk fisik dan kebiasaan tumbuh-tumbuhan dan kehidupan hewannya telah dibentuk oleh lingkungannya. Dengan mempertimbangkan seluruh rentang waktu bumi, efek kebalikannya, di mana kehidupan mengubah alam sekitarnya, secara relatif kecil sekali. Hanya di dalam waktu sekejap yang diwakili oleh abad ini


Musim Bunga yang Bisu
, terj. Budhy Kusworo (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia1990) hlm. 4 M. Nasir, Pencemaran


telah memperoleh kekuasaan penting untuk mengubah sifat ini. Selama seperempat abad yang lalu kekuasaan ini tidak saja meningkat hingga mencapai kebesaran yang mengkhawatirkan, tetapi telah mengubah sifatnya. Yang paling mengkhawatirkan dari kesemena-menaan manusia terhadap lingkungannya adalah pencemaran udara, tanah, sungai-sungai dan laut dengan bahan-bahan yang berbahaya dan bahkan mematikan. Polusi ini untuk sebagian besar tidak dapat diperbaiki lagi; rantai kejahatan tidak saja dimulai di dunia yang harus menopang kehidupan, tetapi juga di dalam jaringan-jaringan dunia kehidupan yang sebagian besar tidak dapat
dikembalikan seperti keadaan semula.‖

Terganggunya keserasian dan keseimbangan dalam mata rantai ekosistem tersebut bermuara pada kemampuan ekosistem untuk memulihkan diri secara alami, sehingga akan muncul masalah lingkungan hidup. Menurunnya kualitas lingkungan akhir-akhir ini, tidak dapat dipungkiri merupakan masalah ekologis yang mengancam dan membahayakan kelangsungan hidup manusia dan planet bumi ini. Dalam Global Forum on Ecology and Poverty yang diadakan langsung pada tanggal 22

24 Juli 1993, di Dhaka, Bangladesh, Direktur Eksekutif Program Lingkungan PBB (UNEP) menyatakan bahwa dunia kini berada di tepi jurang kehancuran akibat ulah manusia. Dalam setiap detik diperkirakan sekitar 200 ton karbon dioksida dilepas ke atmosfir dan 750 ton topsoil musnah. Sementara itu, diperkirakan sekitar 47.000 hektar hutan ditebang, 16.000 hektar tanah digunduli, dan antara 100 hingga 300 spesies mati setiap hari. Pada saat yang sama, secara absolut jumlah penduduk bumi meningkat 1 milyar orang perdekade.
2
Tidak bisa ditampik, berbagai fenomena kerusakan lingkungan yang ada dewasa ini merupakan persoalan yang relatif baru, hal ini kemudian menjadi menarik untuk dikaji, karena meski disadari bahwa krisis lingkungan merupakan persoalan besar yang berhubungan erat dan mempunyai dampak besar terhadap kehidupan manusia,
akan tetapi penyelesaiannya kerap bersikap ―setengah hati,‖ upaya untuk
memecahkan masalah itu tidak pernah dilakukan secara tuntas, sebab ada banyak kepentingan yang terlibat di dalamnya, bukannya saja bersifat ekonomis tetapi juga politis, dan bahkan pada derajat tertentu bersifat ideologis.
3



2

Ihsan Ali Fauzi, ―Kearifan Tradisonal dan Bumi Manusia‖ (
Islamika
, No. 3, Januari Maret, 1994) hlm. 3
3
Menurut Ton Dietz, ada tiga aliran yang berbeda dalam menyikapi persoalan lingkungan, yaitu kelompok fasis lingkungan (
eco-facism
), yakni mereka yang memperjuangkan persoalan lingkungan hidup demi lingkungan hidup itu sendiri; kelompok pembangunan lingkungan (
eco-developmentalisme
), yaitu kalangan yang memperjuangkan kelestarian lingkungan demi keberlangsungan pertumbuhan ekonomi dan pemupukan modal; dan kelompok lingkungan kerakyatan (
eco-populisme
), adalah aliran pemikiran yang M. Nasir, Pencemaran Perairan
3

Dalam konteks tumpahan minyak mentah yang terjadi di wilayah perairan Kota Balikpapan dan Kab. Penajam Paser Utara misalnya, meski sudah terjadi
berulang kali, upaya penanganannya seringkali dicap ―tidak serius‖. Sal
ah satu faktor
yang dituding sebagai ―biang‖ nya adalah lemahnya penegakan hukum. Mengapa?

Boleh jadi, itu tidak dilakukan karena yang menjadi pertimbangan utama adalah pendapatan bagi daerah jika perusahaan pencemar itu ditutup serta tenaga kerja yang akan kehilangan pekerjaan. Namun, dampak pencemaran lumpur minyak yang dapat merembes ke dalam tanah serta mencemari sumber air sama sekali tidak dipertimbangkan
(Kompas, 06 Juli 2004). Upaya penyelesaian krisis lingkungan, dengan demikian, tidak lebih dari sebuah usaha untuk memerangi suatu gejala penyakit, bukan penyakit itu sendiri. Dalam pandangan Budiman,
4
penyakit tersebut berakar pada sistem kapitalisme, yang mesin penggeraknya adalah motif manusia untuk menggali keuntungan pribadi, meski misalnya, untuk itu harus mengadakan perang, merusak lingkungan, dan menciptakan kemiskinan.
Penegakan hukum: Dari mana harus memulai?
Hukum lingkungan, pada dasarnya, mempunyai dua dimensi, yaitu 1) ketentuan tentang tingkah laku masyarakat, yang bertujuan agar anggota masyarakat diharapkan, bahkan kalau perlu dipaksakan untuk memenuhi hukum lingkungan yang tujuannya memecahkan masalah lingkungan. 2) dimensi yang memberi hak, kewajiban, dan wewenang badan-badan pemerintah dalam mengelola lingkungan. Hukum lingkungan menempati titik silang antara hukum publik (pidana, administrasi, tata negara, dan pajak) dan hukum privat. Hukum lingkungan merupakan hukum fungsional karena bertujuan untuk menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan, sehingga tercipta lingkungan yang baik, sehat, indah, dan nyaman bagi seluruh rakyat. Untuk fungsi itu ia mepunyai instrumen hukum pidana, adminsitrasi, dan perdata yang dapat dipergunakan secara selektif atau bila perlu secara simultan. Mencermati kasus tumpahan minyak mentah yang terjadi di wilayah perairan Kota Balikpapan dan Kab. Penajam Paser Utara, maka ada tiga isu hukum (
legal issues
) yang mengemuka, yaitu pencemaran, pencemar, dan korban pencemaran. isu (hukum) pencemaran terkait dengan perbuatan dan karenanya penyelesaiannya dilakukan berdasarkan hukum administrasi (sanksi administrasi), sedang isu (hukum)


memperjuangkan kelestarian lingkungan demi kesejahteraan rakyat banyak. Lebih jauh mengenai hal ini lihat Ton Dietz,
Hak Atas Sumber Daya Alam
, terj. Roem Topatimasang (Yogyakarta: Kerjasama Pustaka Pelajar, INSIST Press & REMDEC).
4
Martin Khor Kok Peng,
Hubungan Utara Selatan, Konflik Atau Kerja Sama
? Terj. Suwandi S. Brata (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1993) hlm. xix-xx. M. Nasir, Pencemaran Perairan
4

pencemar berkenaan dengan pelaku sehingga pola penanganannya adalah dengan menggunakan instrumen hukum pidana, adapun isu (hukum) korban pencemaran berkelindan erat dengan persoalan kerugian, oleh karena itu penyelesaiannya adalah dengan menggunakan instrumen hukum perdata (gugatan ganti kerugian).
A. Penggunaan Instrumen Hukum Administrasi (Pencemaran)
Penegakan hukum administrasi di bidng lingkungan hidup meliputi dua hal, yaitu (1) upaya hukumyang ditujukan untuk mncegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup melalui pendyagunaan kewenangan aministrasi sesuai dengan mandat yng diberikan undang-undang; (2) court review terhadap putusan tata usaha negara di PTUN
5
. Penegakan hukum administrai di bidang lingkungan hidup memiliki beberapa manfaat strategis dibandingkan dengan perangkat penegakan hukum lainnya (perdata & pidana) sebagai berikut: a.

Penegakan hukum administrasi di bidang lingkungan hidup dapat dioptimalkan sebagai perangkat pencegahan (preventif); b.

Penegakan hukum administrasi (yang bersifat pencegahan) dapat lebih efisien dari sudut pembiayaan dibandingkn penegakan hukum pidana dan perdata;
6
dan c.

Penegakan hukum administrasi lebih memiliki kemampuan menundang partisipasi masyarakat
7
. Penegakan hukum administrasi daam suatu sistem hukum dan pemerintahan paling tidak harus meliputi 5 hal, yaitu: a.

Izin yang didayagunakan sebagai perangkat pengawasan dan pengendalian; b.

Persyaratan dalam izin dengan menunjuk pada AMDAL, standar baku mutu lingkungan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c.

Mekanisme pengawasan penaatan; d.

Keberadaan pejabat pengawas yang memadai, baik dari sisi kualitas mupun kuantitas; dan e.

Sanksi administrasi

Dalam hubungannya dengan hukum lingkungan, terdapat beberapa bentuk sanksi administrasi, yaitu: a) paksaan pemerintahan atau tindakan paksa, b) uan

Pembiayaan untuk penegakan hukum administrasi meliputi biaya pengawasan lapangan yang dilakukan secara rutin dan pengujian laboratorium, lebih murah dibandingkan dengan upaya pengumpulan bukti, investigasi lapangan, mempekerjakan saksi ahli untuk membuktikan aspek kausalitas dalam kasus pidana dan perdata.

Partisipasi masyarakat dapat dilakukan mulai dari proses perizinan, pemantauan penaatan/pengawasan, dan partisipasi dalam mengajukan keberatan dan meminta pejabat tata usaha negara untuk memberlakukan sanksi administrasi